#Memberi Untuk Negeri

LAZISMU
KL MUNTILAN

Mengelola Zakat Dengan Manajemen Modern

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya.

Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Mentri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Mentri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016.

Saat ini, LAZISMU telah tersebar hampir di seluruh Indonesia yang menjadikan program-program pendayagunaan mampu menjangkau seluruh wilayah secara cepat, fokus dan tepat sasaran.

 

0 +

Pentasyarufan

Masih Bingung Untuk Berzakat?

Untuk membantu kamu, maka terlebih dahulu klik tombol dibawah ini

Konsultasi

Sampaikan pertanyaan kamu kepada tim Layanan kami

Kalkulator Zakat

Hitung dan cek apakah kamu sudah memenuhi nisab untuk berzakat

Halaman ZIS

Beragam pilihan zakat, infak dan sedekah